Gunungkidul . Kepolisian Resor Gunungkidul berhasil mengungkap rentetan
kasus pencurian dengan pemberatan dan tindak kriminal lainnya yang
terjadi di berbagai wilayah. Dari pembobolan toko modern, pencurian di
pabrik, hingga penipuan jual beli sapi, para pelaku berhasil diringkus
berkat kerja keras jajaran Resmob dan Polsek jajaran.
Kapolres
Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi menyatakan bahwa pengungkapan ini
merupakan hasil penyelidikan intensif dan sinergi antar satuan di
lingkungan Polres Gunungkidul. “Kami berkomitmen menjaga keamanan
wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semua kasus ini
membuktikan keseriusan kami menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas
Kapolres, Senin (28/7/2025).
Kapolres Gunungkidul menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat sesuai hukum yang berlaku.
Kasus
pencurian di Alfamart Ngawen 2 menjadi pintu masuk terungkapnya
sindikat lintas daerah. Tiga pelaku: SP alias C, TH alias A, dan M,
membobol tembok toko menggunakan bor dan linggis, mencuri barang
dagangan senilai Rp37 juta, termasuk DVR CCTV.
“Modus mereka
nyaris sama di berbagai lokasi. Menjebol tembok, mematikan CCTV, lalu
mengambil barang berharga,” ujar AKP Yahya Muray , Kasat Reskrim Polres
Gunungkidul.
Sindikat ini juga beraksi di Alfamart Sodo, Paliyan,
dengan nilai kerugian Rp26 juta, dan Alfamart Tepus, dengan kerugian
hampir Rp39 juta. Semua pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang
bukti, termasuk mobil, linggis, dan hasil curian.
Tak hanya
minimarket, gudang dan toko pertanian juga menjadi sasaran. Di
Karangmojo, para pelaku mencuri lima karton susu Dancow dari gudang CV.
Mitra Distribusi Perkasa dengan modus membobol tembok. Kerugian mencapai
Rp5 juta.
Sementara itu, di wilayah Playen, komplotan yang sama
membobol Toko Kaneka Tani, mencuri uang tunai, HP, laptop, TV, dan 80
botol pestisida. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Unit
Reskrim Polsek Patuk juga mengungkap pencurian di Rocket Chicken Patuk
pada 13 Juni 2025. Tersangka TDS alias Mukong berhasil ditangkap di
rumah istrinya di Tepus. Barang curian berupa laptop telah dijual di
Yogyakarta senilai Rp1,8 juta. HP Realme dan motor milik pelaku turut
diamankan.
Tak hanya pencurian, pelaku BRS alias Tapih juga
terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sapi. Ia membayar uang
muka Rp10 juta dan menjanjikan pelunasan Rp16 juta namun tidak pernah
terealisasi. Pelaku akhirnya ditangkap pada 12 Juli 2025 di wilayah
Ngawen.
Kasus pencurian kabel sepanjang 20 meter di Pabrik CV.
Gunung Makmur Semanu yang menyebabkan kerugian Rp12 juta berhasil
diungkap setelah tujuh bulan. Tiga pelaku—BRS, TH, dan YM—ditangkap di
Bogor. Modus mereka adalah memanjat pagar pabrik, memotong kabel, lalu
membakar selongsong untuk mengambil tembaga.
Kasus lain yang
menyita perhatian adalah pencurian HP saat korban tertidur di wilayah
Semanu. Korban, warga Boyolali, kehilangan HP dan dompetnya pada 18 Mei
2025. Empat pelaku ditangkap di Sleman dan Klaten, yakni AA, AT, D, dan
TN, setelah jejak HP curian dilacak.
Dalam patroli, petugas
menghentikan mobil Daihatsu Grandmax di Jalan Ngawen–Cawas. Di dalamnya,
dua pria asal Jawa Barat, UJ dan R alias W, kedapatan membawa dua bilah
pisau tajam tanpa izin. Polisi menduga keduanya masih terkait dengan
kelompok pencuri yang sebelumnya diamankan.
Pasal 363 KUHP untuk kasus pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
Pasal 372 dan 378 KUHP untuk penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
“Siapa
pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas dan profesional. Kami
mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas
mencurigakan di lingkungan sekitar,” Pungkas Kapolres.
0 Komentar